Dunia pendidikan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digegerkan dengan beredarnya buku mata pelajaran Islam memlalui sebuah postingan di media sosial sejak beberapa hari lalu.
Di dalam buku mata pelajaran Islam itu tertulis bahwa orang yang boleh dijadikan imam adalah salah satunya banci. Dengan syarat, seluruh makmumnya perempuan.
Bagaimana pendapat Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo tentang kata ‘banci’ dijadikan imam? “Kalau kata banci memang diperbolehkan menjadi imam,” jelas salah satu anggota Dewan Pendidikan setempat, Muh Muhsin, kepada awak media, Rabu (27/12/2017).
Namun, lanjutnya supaya masyarakat tidak salah menafsirkan kata ‘banci’ yakni orang yang memiliki kelamin ganda. Bukan, waria. “Yang lagi rame kan waria bukan kata ‘banci’ yang sebenarnya,” ungkap dia.
“Nah, yang perlu digarisbawahi, tentang kata banci dan waria itu berbeda,” tambah Muhsin.
Banci itu berjenis kelamin ganda. Sedangkan waria itu kejiwaannya yang ganda itu yang tidak boleh.
Namun, tentang kata banci yang tertulis di buku pedoman. Apalagi di buku pedoman agama Islam siswa sangat disayangkan. Karena, menurutnya, banyak siswa belum bisa membedakan antara banci dengan waria. Jika di buku pedoman guru mungkin berbeda.
Sementara, untuk penarikan buku tersebut tidak perlu. “Yang perlu jika memang beredar di Ponorogo, guru harus menginformasikan bahwa banci itu definisinya berkelamin ganda,” tukas Muhsin.
Postingan tersebut diunggah di grup Facebook Info Cegatan Warga Ponorogo (ICWP). Dan mendapat ribuan like dan ribuan komentar.